Minggu, 27 Mei 2012

AD/ART KKG AGAMA BUDDHA SEMARANG


RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA  KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2012

 

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru pendidikan agama Buddha Sekolah Dasar Kabupaten Semarang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru pendidikan agama Buddha, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru pendidikan agama Buddha bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru pendidikan agama Buddha Kabupaten Semarang bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA  KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH, yang disingkat KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha  Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 2
Dasar Pendirian
 
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha  Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Surat Keputusan Pembimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor ….. Tanggal ….. Tahun 2009 Tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

1.      KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang berkedudukan di Kabupaten Semarang.
2.      KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
 
Tujuan organisasi profesi ini adalah :

Pasal 4
Tujuan

1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.  
3.      Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam  organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan

1.      Anggota KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran agama Buddha di Kabupaten Semarang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

A.  Kegiatan Rutin:
1.   Diskusi permasalahan pembelajaran
2.   Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.    Analisis kurikulum
4.   Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B.  Kegiatan Pengembangan:
1.      Penelitian
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.      Penerbitan jurnal KKG/KKG
6.      Penyusunan website KKG/KKG
7.      Forum KKG/KKG provinsi
8.      Kompetisi kinerja guru
9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.   Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1.        Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.        Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART). 

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
 
1.        Pembiayaan KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2.        Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

1.      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota KKG.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota  yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
 
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
KKG.
 
Pasal 16
Pembubaran

1.        Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.        Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.        Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang di ................... tanggal ....................
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : ........................                 
Tanggal           : ........................
KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang
Ketua                                                      Sekretaris




...........................                                     ..........................
NIP.                                                         NIP.


Mengetahui,                                            Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan                       Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Semarang                            Kabupaten Semarang




………………………………….              …………………………………….
NIP.                                                         NIP.



RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA  KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2012

BAB I
STRUKTUR, SUSUNAN DAN FUNGSI  ORGANISASI

Pasal 1
Struktur

Struktur organisasi KKG Pendidikan Agama Buddha terdiri dari:
1.      Pembina
2.      Penasehat
3.      Ketua
4.      Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Guru Pemandu
7.      Seksi Hubungan Masyarakat
8.      Seksi Pembantu Umum
Pasal 2
Susunan Organisasi

1.      Pembina adalah Penyelenggara BIMAS Buddha Kabupaten Semarang dan atau Pembimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2.      Penasehat adalah Pengawas Pendidikan Agama Buddha dan atau Penyuluh Agama Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
3.      Ketua adalah Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
4.      Sekretaris Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
5.      Bendahara Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
6.      Guru Pemandu Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
7.      Seksi Hubungan Masyarakat Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
8.      Seksi Pembantu Umum Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang


Pasal 3
Fungsi  Organisasi

1.      …….

Pasal 4
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

4.      Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
5.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
6.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan

3.      Anggota KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran agama Buddha di Kabupaten Semarang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
4.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

C.  Kegiatan Rutin:
6.   Diskusi permasalahan pembelajaran
7.   Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
8.    Analisis kurikulum
9.   Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
10.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

D.  Kegiatan Pengembangan:
14.   Penelitian
15.   Penulisan Karya Tulis Ilmiah
16.   Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
17.   Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
18.   Penerbitan jurnal KKG/KKG
19.   Penyusunan website KKG/KKG
20.   Forum KKG/KKG provinsi
21.   Kompetisi kinerja guru
22.   Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
23.   Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
24.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
25.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
26.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

3.        Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
4.        Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART). 

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
 
3.        Pembiayaan KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
4.        Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

1.      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

5.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
6.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota KKG.
7.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota  yang hadir.
8.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
 
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
KKG.
 
Pasal 16
Pembubaran

4.        Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
5.        Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
6.        Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 17

3.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang di ................... tanggal ....................
4.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : ........................                 
Tanggal           : ........................
KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang
Ketua                                                      Sekretaris




...........................                                     ..........................
NIP.                                                         NIP.


Mengetahui,                                            Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan                       Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Semarang                            Kabupaten Semarang




………………………………….              …………………………………….
NIP.     NIP

1 komentar:

  1. JIKA AD/ART INI DIANGGAP SALAH MOHON MEMBUAT PERBAIKAN MELALUI KOLOM KOMENTAR

    BalasHapus

TAMBAHKAN KOMENTAR DENGAN :


1. GAMBAR » [img] URL GAMBAR [/img]
2. VIDEO » [youtube] URL VIDEO [/youtube]
3. EMOTICON »

:a :b :c :d :e :f :g :h :i
:j :k :l :m :n :o :p :q :r
:s :t :u :v :w :x :y :z