RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2012
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru pendidikan agama
Buddha Sekolah Dasar Kabupaten Semarang, menyadari pentingnya usaha bersama
dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru pendidikan
agama Buddha, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru pendidikan agama Buddha bersepakat
untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan
ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso,
Tutwuri Handayani”, maka kami para guru pendidikan agama Buddha Kabupaten
Semarang bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK
KERJA GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH, yang
disingkat KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang yang memiliki Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini
diberi nama Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
Dasar
Pendirian
Kelompok Kerja Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Buddha Kabupaten
Semarang Provinsi Jawa Tengah Surat Keputusan Pembimas Buddha Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor ….. Tanggal ….. Tahun 2009 Tentang
Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan
Sifat
1.
KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang berkedudukan di Kabupaten
Semarang.
2.
KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Tujuan organisasi profesi
ini adalah :
Pasal 4
Tujuan
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,
khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, dsb.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran
yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin
dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi,
susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten
Semarang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal
demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan
Rapat Anggota KKG.
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam
organisasi.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada
pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang terdiri
dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran agama Buddha di
Kabupaten Semarang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah
naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan
oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada
pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.
Analisis kurikulum
4.
Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan
diskusi panel
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.
Penerbitan jurnal KKG/KKG
6.
Penyusunan website KKG/KKG
7.
Forum KKG/KKG provinsi
8.
Kompetisi kinerja guru
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.
Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.
Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.
TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama
KKG internasional
13.
Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan
Program Kerja
1.
Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang berasal dari
sumber yang sah atau sumber sah lain yang
tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan
mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3.
Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan
evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan
kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika
disetujui oleh duapertiga Anggota yang
hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2
dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus
dan disahkan dalam Rapat Anggota
KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat
Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Semarang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan
Agama Buddha Kabupaten Semarang di ................... tanggal ....................
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
........................
Tanggal :
........................
KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang
Ketua Sekretaris
........................... ..........................
NIP. NIP.
Mengetahui, Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan Kepala Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten Semarang Kabupaten Semarang
…………………………………. …………………………………….
NIP. NIP.
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2012
BAB I
STRUKTUR, SUSUNAN DAN FUNGSI
ORGANISASI
Pasal 1
Struktur
Struktur organisasi KKG
Pendidikan Agama Buddha terdiri dari:
1.
Pembina
2.
Penasehat
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Guru
Pemandu
7.
Seksi
Hubungan Masyarakat
8.
Seksi
Pembantu Umum
Pasal 2
Susunan
Organisasi
1.
Pembina
adalah Penyelenggara BIMAS Buddha Kabupaten Semarang dan atau Pembimas Buddha
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2.
Penasehat
adalah Pengawas Pendidikan Agama Buddha dan atau Penyuluh Agama Buddha Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
3.
Ketua
adalah Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
4.
Sekretaris
Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
5.
Bendahara
Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
6.
Guru
Pemandu Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
7.
Seksi
Hubungan Masyarakat Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten
Semarang
8.
Seksi
Pembantu Umum Guru Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD di Kabupaten Semarang
Pasal 3
Fungsi Organisasi
1.
…….
Pasal 4
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
4.
Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
5.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
6.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat
Keanggotaan
3.
Anggota KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang terdiri
dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran agama Buddha di
Kabupaten Semarang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah
naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
4.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada
pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
C. Kegiatan Rutin:
6.
Diskusi permasalahan pembelajaran
7.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
8.
Analisis kurikulum
9.
Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
10.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
D. Kegiatan Pengembangan:
14.
Penelitian
15.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
16.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan
diskusi panel
17.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
18.
Penerbitan jurnal KKG/KKG
19.
Penyusunan website KKG/KKG
20.
Forum KKG/KKG provinsi
21.
Kompetisi kinerja guru
22.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
23.
Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
24.
Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
25.
TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama
KKG internasional
26.
Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan
Program Kerja
3.
Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan
4.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
3.
Pembiayaan KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang berasal dari
sumber yang sah atau sumber sah lain yang
tidak mengikat.
4.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan
mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3.
Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan
evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan
kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
5.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
6.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota KKG.
7.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika
disetujui oleh duapertiga Anggota yang
hadir.
8.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2
dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus
dan disahkan dalam Rapat Anggota
KKG.
Pasal 16
Pembubaran
4.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat
Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
5.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG.
6.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Semarang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
3.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan
Agama Buddha Kabupaten Semarang di ................... tanggal
....................
4.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
........................
Tanggal :
........................
KKG Pendidikan Agama Buddha Kabupaten Semarang
Ketua Sekretaris
........................... ..........................
NIP. NIP.
Mengetahui, Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan Kepala Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten Semarang Kabupaten Semarang
…………………………………. …………………………………….
NIP. NIP
JIKA AD/ART INI DIANGGAP SALAH MOHON MEMBUAT PERBAIKAN MELALUI KOLOM KOMENTAR
BalasHapus